Kasus yang pertama pelanggaran hak cipta yaitu publikasi tanpa
seizin penciptanya. dimana kasus tersebut bermula dua orang mahasiswa
sedang berdiskusi tentang tugas mereka dan salah satu dari mereka
berbuat curang yaitu mengambil artikel dari blog lain tanpa mencantumkan
blog yang telah diambil artikelnya. dan temannya memilih untuk mencari
tugas dengan sumber lainnya.
Kasus yang kedua yaitu pelanggaran hak cipta yaitu pembajakan.
dimana kasus tersebut diawali dengan dua orang mahasiswa sedang
berbincang mengenai film. salah satu dari mereka mengajak untuk menonton
di bioskop. sementara temannya sudah memiliki CD dari film dibioskop
dengan melakukan pembajakan dengan alasan menghemat biaya.
Kasus yang ketiga pelanggaran hak cipta yaitu memperbanyak tanpa
seizin penciptanya. dimana seorang mahasiswa sedang belajar dengan buku
fotocopy dari buku temannya. tiba-tiba datang temannya menghampiri dan
bertanya soal dimana toko yang menjual buku untuk praktikum dan ternyata
seorang mahasiswa yang memegang buku tersebut menunjukkan buku untuk
praktikum namun sudah diperbanyak lewat fotocopy. karena ditakutkan
terkena sanksi pelanggaran hak cipta maka temannya memilih untuk membeli
yang asli dibanding memperbanyak dengan cara fotocopy.
Dari ketiga kasus tersebut didapat sebuah kesimpulan yaitu hak cipta
melarang membajak memperbanyak, dan menyebar luaskan tanpa seizin
penciptanya.
Berikut adalah video studi kasus hak cipta.
Menurut saya video ini sudah lengkap menjelaskan terlebih dahulu apa itu hak cipta dan ada permasalahannya. Video ini sangat berguna untuk mengetahui tentang apa itu hak cipta.
No comments:
Post a Comment