Friday, June 27, 2014

Tugas Softskill Ke-4 - 1ID09 - Pendidikan

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

              Bab 4 ini akan menjelaskan tentang politik dan strategi nasional. Sebelum masuk dalam pembahasan, terlebih dahulu harus mengetahui apa itu politik dan strategi dari berbagai segi dan ilmuwan berikut penjelasannya.

A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Perkataan politik berasal   dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri  sendiri  (negara),  sedangkan  taia berarti  urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang  berbeda-beda.  Untuk  lebih  memberikan  pengertian  arti politik disampaikan  beberapa  arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.  Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara  di  Pusat  maupun   di  Daerah,   lazim   disebut  Politik (Politics)    yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai   tujuan   tertentu   atau   suatu   keadaan   yang   kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu  yang  yang  dianggap  lebih  menjamin  terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan  atau keadaan yang kita kehendaki.   Dalam  arti  kebijaksanaan,   titik  beratnya   adalah
adanya :

-    proses pertimbangan

-    menjamin terlaksananya suatu usaha

-    pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi   politik   adalah   tindakan   dari   suatu   kelompok   individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

a.  Negara

Adalah   suatu   organisasi   dalam   satu   wilayah   yang memiliki  kekuasaan  tertinggi  yang  ditaati  oleh  rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi  politik  yang  paling  utama  dalam  suatu  wilayah yang berdaulat.
b.  Kekuasaan

Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana  cara  mempertahankan   kekuasaan  dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.  Pengambilan keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,  keputusan  yang  diambil  menyangkut  sektor  publik dari  suatu  negara.  Yang  perlu  diperhatikan  dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.   Kebijakan umum

Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.  Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian  dan pengalokasian  nilai-nilai secara mengikat


Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.


Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan  peperangan,  sedangkan  perang  adalah kelanjutan dari politik
Dalam  abad modern  dan globalisasi,  penggunaan  kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima  dalam  peperangan,  tetapi  sudah  digunakan  secara luas termasuk  dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan   kebijakan  untuk  mencapai  suatu  cita-cita  dan tujuan nasional.
Strategi   nasional   adalah   cara   melaksanakan   politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.


B.  Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan  politik  dan  strategi  nasional  perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran  dalam manajemen nasional sangat  penting sebagai kerangka  acuan  dalam  penyususan  politik  strategi  nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.


C.  Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi  nasional  yang telah berlangsung  selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak  tahun  1985  berkembang  pendapat  yang  mengatakan bahwa  pemerintah  dan  lembaga-lembaga  negara  yang  diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga- lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut  sebagai  infrastruktur  politik yang  mencakup  pranata politik   yang   ada   dalam   masyarakat   seperti   partai   politik, organisasi  kemasyarakatan,  media massa,  kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).   Suprastruktur   dan   infrastruktur   politik   harus   dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris  MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan  pada  waktu  sidang  MPR setelah  pelantikan  dan pengambilan  sumpah  dan  janji  Presiden/Wakil  Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


D.  Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi    politik   nasional   dalam   negara   Republik

Indonesia adalah sebagai berikut ;

1.  Tingkat penentu kebijakan puncak

a.  Meliputi   kebijakan   tertinggi   yang   menyeluruh   secara nasional   dan  mencakup      penentuan   undang-undang dasar.  Menitikberatkan   pada   masalah   makro   politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan  falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.  Dalam  hal  dan  keadaan  yang  menyangkut  kekuasaan kepala negara seperti tercantum  pada pasal 10 sampai
15   UUD   1945,   tingkat   penentu   kebijakan   puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk  hukum  dari  kebijakan  nasional  yang  ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.  Tingkat kebijakan umum

Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah  makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.  Tingkat penentu kebijakan khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.   Kebijakan   ini   adalah   penjabaran   kebijakan umum  guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur   dalam   bidang   tersebut.   Wewenang   kebijakan khusus ini berada ditangan  menteri  berdasarkan  kebijakan tingkat diatasnya.
4.  Tingkat penentu kebijakan teknis

Kebijakan  teknis  meliputi  kebijakan  dalam  satu  sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.  Tingkat penentu kebijakan di Daerah

a. Wewenang      penentuan      pelaksanaan      kebijakan pemerintah   pusat  di  Daerah  terletak  pada  Gubernur


dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala  daerah  berwenang  mengeluarkan  kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut  berbentuk  Peraturan  Daerah  (Perda)  tingkat  I atau II.
Menurut   kebijakan   yang   berlaku   sekarang,   jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat  I  atau  II  disatukan  dalam  satu  jabatan  yang disebut Gubernur/KepalaDaerah  tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II


E.  Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan  sebelumnya.  Tujuan  politik bangsa  Indonesia  telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan   kemerdekaan,   perdamaian   abadi  dan  keadilan
sosial.

Tujuan  politik  bangsa  Indonesia  harus  dapat  dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik  dan  Strategi  Nasional  dalam  aturan ketatanegaraan  selama  ini  dituangkan  dalam  bentuk  GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan  pemilihan  umum  Presiden  secara  langsung pada tahun 2004. Setelah  pemilu 2004 Presiden  menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah  yang  digunakan  sebagai  pedoman  dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.


1.  Makna pembangunan nasional

Pembangunan  nasional  merupakan  usaha  yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia  secara  berkelanjutan  dengan  memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan  perkembangan  global.  Tujuan  pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan  nasional  mencakup  hal-hal yang bersifat lahiriah  maupun  batiniah  yang  selaras,  serasi  dan  seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan  manusia  dan  masyarakat  Indonesia  yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.  Manajemen nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen  nasional.  Layaknya  sebuah  sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya  adalah  pada  penemuan  dan  pengenalan (identifikasi)   faktor-faktor   strategis   secara   menyeluruh   dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen  nasional  merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya  guna  dan  hasil  guna  sebesar  mungkin  dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),  pelaksanaan  kebijaksanaan,  dan penilaian


hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.  Negara

Sebagai  organisasi  kekuasaan,  negara mempunyai  hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.  Bangsa Indonesia

Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan   dan   pedoman   bagi   penyelenggaraan    fungsi negara.
c.  Pemerintah

Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan  kearah  cita-cita  bangsa  dan  kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.  Masyarakat

Sebagai    unsur   penunjang    dan   pemakai,    berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.


F.  Otonomi Daerah

Pelaksanaan  otonomi  daerah  kini  memasuki  tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan  yang dilakukan  di UU No. 32 Tahun 2004 bisa  dikatakan  sangat  mendasar  dalam  pelaksanaan pemerintahan  daerah.  Secara  garis  besar,  perubahan  yang paling    tampak    adalah    terjadinya    pergeseran-pergeseran


kewenangan   dari   satu   lembaga   ke  lembaga   lain.  Konsep otonomi  luas,  nyata,  dan  bertanggungjawab   tetap  dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah  yang  paling  dekat  dengan  masyarakat.  Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa  dan  peran  serta  masyarakat  dalam  proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas  dan akuntabilitas  penyelenggaraan  fungsi- fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam   UU   No.   32   Tahun   2004,   digunakan   prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus  dan mengatur  semua  urusan  pemerintahan  kecuali urusan pemerintah pusat yakni :

a.  politik luar negeri,

b.  pertahanan dan keamanan, c.  moneter/fiskal,
d.  peradilan (yustisi), e.  agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring  dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah   provinsi   berwenang   mengatur   dan   mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan- urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.


Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten  dan Kota,  yang tiap-tiap  Provinsi,  Kabupaten,  dan Kota itu mempunyai  pemerintahan  daerah yang diatur dengan UU. Tampak  nuansa  dan rasa  adanya  hierarki  dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut    pengaturan    terhadap   regional   yang   menjadi wilayah tugasnya.

Urusan   yang   menjadi   kewenangan   daerah,   meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan  dasar  seperti  pendidikan  dasar,  kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban  (LPJ)  tahunan  kepala  daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol.  Sedangkan  sekarang,  kewenangan  DPRD  banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban,  serta  adanya  mekanisme  evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan  umum  dan  peraturan  perundang-undangan  yang lebih tinggi.

Pemerintahan  Daerah adalah pelaksanaan  fungsi-fungsi pemerintahan     daerah     yang     dilakukan     oleh     lembaga


pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD).  Hubungan  antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya  setara dan bersifat  kemitraan.  Hubungan kemitraan  bermakna  bahwa  antara  Pemerintah  Daerah  dan DPRD   adalah   sama-sama   mitra   sekerja   dalam   membuat kebijakan  daerah untuk melaksanakan  otonomi daerah sesuai dengan fungsi  masing-masing  sehingga  antar kedua  lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung  bukan  merupakan  lawan  ataupun  pesaing  satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan  dalam  peraturan  perundang-undangan.   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik  oleh  partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.

Melalui Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah. Komisi Pemilihan  Umum  Daerah  (KPUD)  provinsi,  kabupaten, dan kota  diberikan  kewenangan  sebagai  penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.  Kewenangan  KPUD  provinsi,  kabupaten,  dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara  yang  selanjutnya  KPUD  menyerahkan  kepada  DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.


Dalam UU No 32 Tahun2004  terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat)  dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan   luar  biasa  dengan  diaturnya   pemilihan   kepala daerah   (Pilkada)   langsung.   Dari  anatomi   tersebut,   jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang  selama  ini muncul  dalam  pelaksanaan  otonomi  daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,  tapi  harus  diakui  pula  banyak  peluang  dari  UU tersebut  untuk  menciptakan  good  governance  (pemerintahan yang baik).

H.  Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi   politik   dan  strategi   nasional   di  bidang hukum:
1. Mengembangkan   budaya   hukum   di   semua   lapisan masyarakat   untuk  terciptanya   kesadaran   dan  kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.  Menata   sistem   hukum   nasional   yang   menyeluruh   dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk                ketidakadilan    gender    dan    ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian             hukum,   keadilan   dan   kebenaran,   supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.  Melanjutkan  ratifikasi  konvensi internasional  terutama yang berkaitan           dengan   hak   asasi   manusia   sesuai   dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.


5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana   hukum,   pendidikan,   serta   pengawasan   yang efektif.
6.  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan  peraturan  perundang–undangan   yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.  Menyelenggarakan  proses  peradilan  secara  cepat, mudah, murah  dan  terbuka,  serta  bebas  korupsi  dan  nepotisme dengan                              tetap    menjunjung    tinggi    asas    keadilan    dan kebenaran.
9. Meningkatkan    pemahaman    dan    penyadaran,    serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan  dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan     berbagai     proses     peradilan     terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.


Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.

1.  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan               sehat     dan     memperhatikan     pertumbuhan ekonomi,  nilai–nilai  keadilan,  kepentingan  sosial,  kualitas hidup,         pembangunan     berwawasan     lingkungan     dan berkelanjutan  sehingga  terjamin  kesempatan  yang  sama dalam             berusaha    dan    bekerja,    perlindungan    hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan  terjadinya  struktur  pasar  monopolistik  dan


berbagai     struktur     pasar     distortif,     yang     merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan  yang  adil  bagi  masayarakat,  terutama  bagi fakir                         miskin      dan      anak–anak      terlantar      dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah        serta    menumbuhkembangkan     usaha    dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5.  Mengembangkan   perekonomian   yang  berorientasi   global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif                           berdasarkan    keunggulan    komperatif   sebagai negara maritim  dan agraris sesuai kompetensi  dan produk unggulan  di  setiap  daerah,  terutama  pertanian  dalam  arti luas, kehutanan,  kelautan, pertambangan,  pariwisata,  serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga  wajar,  tingkat  inflasi  terkendali,  tingkat  kurs  rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama   perumahan   dan   pangan   rakyat,   menyediakan fasilitas  publik  yang memadai  dan harga  terjangkau,  serta memperlancar  perizinan  yang  transparan,  mudah,  murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.


8.  Mengembangkan   pasar   modal   yang   sehat,   transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang– undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan    penggunaan    pinjaman    luar   negeri pemerintah   untuk    kegiatan    ekonomi    produktif    yang dilaksanakan                                      secara    transparan,    efektif    dan    efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan    kebijakan    industri    perdagangan    dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan                            membuka    aksesibilitas    yang    sama    terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis                                                                   keunggulan    sumber    daya    manusia    dengan menghapus        segala    bentuk    perlakuan    dikriminatif    dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata    Badan    Usaha    Milik    Negara    secara    efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan                kepentingan     umum     yang     bergerak     dalam penyediaan      fasilitas    publik,    indutri    pertahanan    dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha   lainnya   yang   tidak   dilakukan   oleh   swasta   dan koperasi. Keberadaan  dan pengelolaan  Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.


13. Mengembangkan     hubungan    kemitraan    dalam    bentuk keterkaitan       usaha   untuk   yang   saling   menunjang   dan menguntungkan  antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik  Negara,  serta  antar  usaha  besar  dan  kecil  dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan  sistem  ketahanan  pangan  yang  berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan  dan budaya  lokal  dalam  rangka  menjamin  tersedianya  pangan dan nutrisi  dalam jumlah  dan mutu yang dibutuhkan  pada tingkat        harga   yang   terjangkau   dengan   memperhatikan peningkatan                                                         pendapatan     petani    dan    nelayan    serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan  sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan                secara   berkelanjutan   yang   pengelolaannya   diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan    dan     penggunaan     tanah     secara     adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana   publik,   termasuk   transportasi,   telekomunikasi, energi                     dan    listrik,    dan   air   bersih    guna    mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan  ketenagakerjaan  secara  menyeluruh  dan terpadu             diarahkan   pada   peningkatan    kompetensi    dan kemandirian         tenaga    kerja,    peningkatan    pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.


19. Meningkatkan  kuantitas  dan  kualitas  penempatan  tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan        penguasaan,        pengembangan        dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi   guna   meningkatkan   daya   saing   produk   yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan   berbagai   upaya  terpadu   untuk  mempercepat proses   pengentasan    masyarakat   dari   kemiskinan   dan mengurangi pengangguran,  yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat  penyelamatan  dan pemulihan  ekonomi  guna membangkitkan           sektor    riil   terutama    pengusaha    kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin  anggaran,  pengurangan  susidi  dan  pinjaman  luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif                 yang    adil    dan   jujur    serta    penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat      rekapitulasi      sektor      perbankan      dan restrukturisasi   utang    swasta    secara    transparan    agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan  restrukturisasi  aset  negara,  terutama  aset yang  berasal  dari  likuidasi   perbankan   dan  perusahaan, dalam   rangka   meningkatkan   efisiensi   dan   produktivitas secara   transparan   dan   pelaksanaannya   dikonsultasikan


dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan   renegoisasi   dan  mempercepat   restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya,       dan    negara    donor    dengan    memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan   secara   proaktif   negoisasi   dan   kerja   sama ekonomi           bilateral     dan     multilateral      dalam     rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.


Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

1. Memperkuat   keberadaan   dan   kelangsungan   Negara Kesatuan      Republik    Indonesia    yang    bertumpu    pada kebhinekatunggalikaan.                  Untuk   menyelesaikan    masalah– masalah  yang mendesak  dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.  Menyempurnakan   Undang–Undang   Dasar   1945   sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.  Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan  Rakyat, dan lembaga–lembaga        tinggi      negara      lainnya      dengan


menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.  Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan  sistem  dan  penyelengaraan  pemilu yang        demokratis    dengan    menyempurnakan     berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga     negara     dan     meningkatkan efektivitas,                fungsi        dan        partisipasi        organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan   pendidikan   politik  secara  intensif  dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung  tinggi supremasi  hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.  Memasyarakatan  dan  menerapkan  prinsip  persamaan  dan anti        diskriminatif     dalam     kehidupan     bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.  Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen   dan   nonpartisan   selambat–lambatnya   pada tahun 2004.
9.  Membangun    bangsa   dan   watak   bangsa   (nation   and character           building)    menuju    bangsa    dan    masyarakat


Indonesia  yang  maju,  bersatu,  rukun,  damai,  demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak   lanjuti  paradigma   Tentara   Nasional   Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan         kebijaksanaan    nasional   dilakukan   melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.


a. Politik luar negeri

1.  Menegaskan  arah politik luar negeri Indonesia  yang bebas aktif        dan     berorientasi     pada     kepentingan     nasional, menitikberatkan  pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung                                                      perjuangan    kemerdekaan    bangsa–bangsa, menolak            penjajahan     dalam     segala     bentuk,     serta meningkatkan               kemandirian    bangsa    dan    kerja    sama internasional bagi kesejahteraan  rakyat.
2.  Dalam  melakukan  perjanjian  dan  kerja  sama  internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.  Meningkatkan   kualitas   dan  kinerja   aparatur   luar   negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk                        membangun    citra    positif    Indonesia    di    dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan   kualitas   diplomasi   guna   mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.


5.  Meningkatkan   kesiapan   Indonesia   dalam   segala   bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat   serta  memperlancar   prosedur   diplomatik   dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7.  Meningkatkan   kerja  sama  dalam  segala  bidang  dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.


b. Penyelenggara negara

1.  Membersihkan  penyelenggara  negara  dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat– beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas     pengawasan     internal     dan fungsional     serta     pengawasan      masyarakat      dengan mengembangkan etik dan moral.
2.  Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem                     karier    berdasarkan     prestasi    dengan    prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.  Melakukan  pemeriksaan  terhadap  kekayaan  pejabat  dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani       masyarakat     dan     akuntanbilitasnya      dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.  Meningkatkan   kesejahteraan   Pegawai   Negeri   Sipil   dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk  menciptakan   aparatur  yang  bebas  dari


korupsi,  kolusi,  nepotisme,  bertanggung  jawab  profesional, produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa

1.  Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional  untuk mempercerdas kehidupan  bangsa  memperkukuh  persatuan  dan kesatuan, membentuk          kepribadian    bangsa,    serta   mengupayakan keamanan  hak  pengguna  sarana  dan  prasarana  informasi dan komunikasi.
2.  Meningkatkan    kualitas   komunikasi   di   berbagai   bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas,  dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.  Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka                              mendukung      pembangunan      nasional      serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.  Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,  sarana dan prasarana penerapan   khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.


d. Agama

1.  Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara                   serta    mengupayakan    agar    segala    peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.


2. Meningkatkan    kualitas    pendidikan    agama    melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3.  Meningkatkan  dan  memantapkan   kerukunan  hidup  antar umat beragama  sehingga  tercipta  suasana  yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan    kemudahan    umat    beragama    dalam menjalankan  ibadahnya,  termasuk penyempurnaan  kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan   kesempatan   yang  luas  kepada  masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan    peran    dan   fungsi    lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati           diri    dan    kepribadian    bangsa    serta    memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


e. Pendidikan

1. Mengupayakan  perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia  menuju terciptanya  nilai–nilai  universal  termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung  terpeliharanya  kerukunan  hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu  memberikan  rujukan  sistem  nilai terhadap  totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.


3.  Mengembangkan   sikap  kritis  terhadap   nilai–nilai   budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi  tantangan  pembangunan  bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan  perlindungan  dan  penghargaan  terhadap  hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai  media  massa  kreatif  yang  memuat  keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan  bangsa, pembentukan  opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan  apresiasi  nilai kesenian  dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra– sentra                                   kesenian     untuk    merangsang     berkembangnya kesenian  nasional  yang lebih  kreatif  dan inovatif  sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7.  Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai  wahana  bagi  pengembangan  pariwisata  nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8.  Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan  kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial  budaya,  hemat  energi,  melestarikan  alam  dan tidak merusak lingkungan.


Kedudukan dan Peranan Perempuan.

1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan   berbangsa   dan   bernegara   melalui   kebijakan


nasional    yang   diemban    oleh   lembaga    yang   mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan  dengan  tetap mempertahankan  nilai persatuan dan                              kesatuan    serta    nilai    historis    perjuangan    kaum perempuan,      dalam       rangka       melanjutkan       usaha pemberdayaan   perempuan   serta   kesejahteraan   keluarga dan masyarakat.


Pemuda dan Olahraga

1.  Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran  yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui                        lembaga–lembaga     pendidikan    sebagai    pusat pembinaan  di bawah koordinasi  masing–masing  organisasi olahraga  termasuk  organisasi  penyandang  cacat bersama- sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.  Mengembangkan  iklim  yang  kondusif  bagi  generasi  muda dalam   mengaktualisasikan   segenap   potensi,   bakat,   dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan   dirinya   secara   bebas   dan   merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa   yang   beriman   dan   bertakwa,   berakhlak   mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama         bahaya   penyalahgunaan   narkotika,   obat–obat terlarang  dan zat adiktif lainnya (narkoba)  melalui gerakan


pemberantasan   dan   peningkatan   kesadaran   masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.


Pembangunan Daerah.

1.  Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut

:

a.  Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung             jawab    dalam    rangka    pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.  Melakukan    pengkajian    tentang    berlakunya    otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.  Mempercepat    pembangunan    ekonomi    daerah   yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan  penataan ruang,        baik    fisik   maupun    sosial    sehingga    terjadi pemerataan              pertumbuhan    ekonomi    sejalan    dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,    indutri     kecil     dan     kerajinan     rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan  kepentingan daerah  yang lebih  luas  melalui  desentralisasi  perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.                                               Memberdayakan    Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah dalam rangka melaksanakan  fungsi dan perannya  guna


memantapkan  penyelenggaraan   otonomi  daerah  yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.  Meningkatkan  kualitas sumber daya manusia  di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan  daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.  Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di  kawasan  timur  Indonesia,   daerah  perbatasan  dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.  Secara  khusus  pengembangan  otonomi  daerah  di  dalam wadah negara Kesatuan  Republik  Indonedia,  adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah  yang memerlukan  penanganan  secara  khusus  dan bersungguh–sungguh,     maka    perlu    ditempuh    langkah– langkah sebagai berikut :
a.  Daerah Istimewa Aceh

-                                                                      Mempertahankan  integritas  bangsa  dalam  wadah Negara                                                        Kesatuan     Republik    Indonesia     dengan menghragai  kesetaraan  dan  keragaman  kehidupan sosial  budaya  masyarakat  Aceh,  melalui  penetapan Daerah   Istimewa   Aceh   sebagai   daerah   otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat             dengan   melakukan   pengusutan   dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.  Irian Jaya

-                                                                 Mempertahankan   integritas   bangsa   dalam   wadah Negara                                                                Kesatuan     Republik     Indonesia     dengan menghargai   kesetaraan   dan   keragaman   kehidupan sosial    budaya    masyarakat     Irian    Jaya,     melalui


penetapan  daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan  kasus pelanggaran  hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.  Maluku.

Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian  konflik  sosial  yang  berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan  dan memantapkan integritas nasional.


Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

1.  Mengelola   sumber   daya   alam   dan   memelihara   daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan                             penghematan    penggunaan,    dengan    menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.  Mendelegasikan   secara   bertahap   wewenang   pemerintah pusat      kepada   pemerintah   daerah   dalam   pelaksanaan pengelolaan              sumber    daya    alam    secara    selektif    dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4.  Mendayagunakan    sumber   daya   alam   untuk   sebesar– besarnya            kemakmuran    rakyat    dengan    memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan   yang  berkelanjutan,   kepentingan   ekonomi dan budaya masyarakat  lokal, serta penataan  ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan    indikator–indikator    yang    memungkinkan pelestarian  kemampuan  pembaharuan  dalam  pengelolaan


sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.


Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

1.  Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara       konsisten     melalui     reposisi,     redefinisi,     dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman  dari  luar  dan  dalam  negeri,  dengan  menjunjung tinggi hak asasi manusia  dan memberikan  darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.  Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat   semesta   yang   bertumpu   pada   kekuatan   rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara       dengan   meningkatkan   kesadaran   bela   negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara     ke   wilayah   yang   di   dukung   dengan   sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan  upaya  memandirikan  Kepolisian  Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya,    sebagi    alat    negara


penegak   hukum,   pangayo dan   pelindung   masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

Sumber:
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCQQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgatot_sby.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F17767%2Fdraft-4.pdf&ei=gyWtU8GHFIPq8AXM6oKQAw&usg=AFQjCNELiDRCgnabiYyWo3701y0rvMecLg&sig2=UN6jlmsNMX7sQeYsxXv2Pw&bvm=bv.69837884,d.dGc
http://nandoandyou.blogspot.com/2013/04/a-v-behaviorurldefaultvmlo.html









































































No comments:

Post a Comment