BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Bab 4 ini akan menjelaskan tentang politik dan strategi nasional. Sebelum masuk dalam pembahasan, terlebih dahulu harus mengetahui apa itu politik dan strategi dari berbagai segi dan ilmuwan berikut penjelasannya.
A. Pengertian Politik
Strategi dan Polstranas
Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai
arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun
di Daerah,
lazim
disebut Politik
(Politics) yang
artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan
tertentu atau
suatu
keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan
yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah
tindakan dari
suatu
kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu
organisasi dalam
satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Dapat dikatakan negara merupakan
bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan
itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari
suatu negara. Yang perlu
diperhatikan
dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambill
oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan
dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara
mengikat
Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art
of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima
dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun
olah raga. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan
suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan
nasional.
Strategi nasional adalah
cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar
Pemikiran Penyususan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat
penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik
strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara
yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga- lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan
MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai
infrastruktur
politik
yang mencakup pranata
politik yang ada
dalam masyarakat seperti
partai
politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus
dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan
yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden,
dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada
tahun 2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang
pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan
dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik
dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik
nasional dalam
negara
Republik
Indonesia adalah sebagai berikut
;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada
masalah
makro
politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada
pasal 10 sampai
15
UUD 1945, tingkat
penentu
kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan
nasional
yang ditentukan oleh
kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi
guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam
bidang tersebut. Wewenang
kebijakan
khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi
kebijakan
dalam
satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat
di
Daerah
terletak
pada
Gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan
Daerah
(Perda)
tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala
daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/KepalaDaerah
tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan
cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tujuan politik
bangsa
Indonesia
harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama
ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini
berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan
umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu
2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional
pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan,
dan penilaian
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini
secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan
sebagai landasan dan
pedoman
bagi
penyelenggaraan fungsi
negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa
dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur
penunjang dan
pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima
dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah
kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun
2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah.
Secara
garis besar, perubahan yang paling tampak adalah
terjadinya pergeseran-pergeseran
kewenangan
dari
satu
lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat
daerah yang
paling dekat
dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa
untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan
fungsi- fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga
saling menunjang.
Dalam UU No.
32 Tahun 2004,
digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana
daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan, c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi), e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal
regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan
mengurus urusan- urusan pemerintahan dengan
eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi
dan daerah Provinsi
itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten,
dan Kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki
dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat
di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan
terhadap regional yang
menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang
menjadi kewenangan daerah,
meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan
dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif
dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala
daerah. Kewenangan DPRD itu
dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang,
kewenangan
DPRD banyak yang
dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan
Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah yang
dilakukan oleh
lembaga
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD
merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra
sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua
lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya
saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-undangan. Pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan
partai
politik
peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah
kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan
sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik,
maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan
calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004
terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat)
dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada)
langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22
Tahun 1999 dimaksudkan untuk
menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul
dalam
pelaksanaan
otonomi
daerah. Sekilas UU No. 32 tahun
2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi
harus
diakui
pula
banyak
peluang
dari UU tersebut
untuk
menciptakan
good governance (pemerintahan
yang baik).
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan
budaya
hukum
di
semua
lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan
hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata sistem
hukum
nasional yang
menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender
dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi
melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai
hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak
asasi
manusia
sesuai
dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan
kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah
dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi
asas
keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan
penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga
terjamin
kesempatan
yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak
konsumen, serta perlakuan
yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar
monopolistik
dan
berbagai
struktur pasar
distortif, yang merugikan
masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi
dan insentif, yang dilakukan
secara transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang
adil
bagi masayarakat, terutama bagi fakir
miskin dan
anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam
arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan
rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro
dan mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi
terkendali,
tingkat
kurs rupiah yang stabil dan
realitis, menyediakan kebutuhan
pokok terutama perumahan dan
pangan rakyat, menyediakan
fasilitas publik yang memadai dan
harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin,
keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan
negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar
modal yang sehat,
transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang– undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar
negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan
efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan
diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang
sama
terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber
daya
manusia dengan
menghapus segala
bentuk perlakuan
dikriminatif dan
hambatan.
11. Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan
fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi
berusaha.
12. Menata Badan
Usaha
Milik
Negara
secara
efisien,
transparan, profesional terutama
yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum
yang
bergerak dalam
penyediaan fasilitas
publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja
kegiatan usaha lainnya
yang
tidak
dilakukan oleh
swasta dan koperasi. Keberadaan
dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan
dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam
bentuk
keterkaitan usaha
untuk
yang
saling
menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta
dan Badan Usaha Milik
Negara,
serta
antar
usaha
besar
dan kecil dalam
rangka memperkuat struktur
ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem
ketahanan
pangan
yang
berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya
lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan
mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga
yang
terjangkau dengan
memperhatikan
peningkatan pendapatan petani
dan
nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga
listrik yang relatif
murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang
pengelolaannya diatur
dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah
secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak
rakyat setempat, termasuk hak
ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi,
energi dan listrik, dan
air
bersih
guna
mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman
dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan
secara
menyeluruh
dan terpadu
diarahkan pada
peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja,
peningkatan pengupahan,
penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan
tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam
dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat
proses pengentasan
masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak
krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan
dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil
terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui
upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas
kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan
susidi
dan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan penerimaan
pajak progresif yang
adil
dan
jujur
,
serta
penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara
transparan agar perbankan nasional
dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama
aset yang berasal dari likuidasi perbankan
dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi
utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan
negara
donor
dengan
memperhatikan
kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara
proaktif negoisasi dan
kerja
sama ekonomi bilateral dan
multilateral dalam
rangka
meningkatkan volume dan nilai
ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta
menarik investasi finansial
dan investasi asing langsung
tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–
masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar
1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang
politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan
efektivitas, fungsi dan partisipasi
organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif
dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik
yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan
nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa
dan
watak
bangsa
(nation
and character building) menuju
bangsa
dan
masyarakat
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai,
demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional
dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik
luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan
berorientasi pada
kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa,
menolak penjajahan dalam
segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa
dan
kerja
sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga
perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar
negeri maupun melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra
positif Indonesia di
dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna
mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan
negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam
upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan
langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1.
Membersihkan
penyelenggara
negara dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat– beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan
mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas
aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan
keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan
prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat
dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan
hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara
secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri
Sipil
dan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas
dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6. Memantapkan
netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern
dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan
keamanan hak
pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas
komunikasi di
berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas
dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber
daya manusia, sarana
dan prasarana penerapan khususnya
di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional
di forum internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala
peraturan
perundang–undangan tidak
bertentangan dengan moral
agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama
melalui
penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama sehingga
tercipta suasana yang
harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama
secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan
Tinggi.
4. Meningkatkan
kemudahan umat
beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan
pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan
yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5.
Meningkatkan peran dan
fungsi
lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa
serta
memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
nilai–nilai
universal termasuk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi
untuk menghadapi tantangan
pembangunan
bangsa di
masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan
perlindungan
dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media
massa
kreatif
yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan
opini publik
yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan
apresiasi
nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra– sentra kesenian untuk
merangsang berkembangnya
kesenian nasional yang lebih
kreatif dan
inovatif sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7.
Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana
bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan
sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris
dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,
sosial budaya, hemat
energi,
melestarikan
alam dan tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui
kebijakan
nasional
yang
diemban oleh
lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan
dan kesatuan serta
nilai
historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan
serta
kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-
sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat,
dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara
bebas
dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri
dan tanggap terhadap aspirasi
rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan
generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari
bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan
dan
peningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1. Secara
umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut
:
a. Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka
pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun
sosial
sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil
dan
kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna
memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara
khusus
pengembangan
otonomi
daerah
di dalam wadah negara Kesatuan
Republik Indonedia, adalah
untuk menyesuaikan secara
adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara
khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu
ditempuh langkah–
langkah sebagai berikut
:
a. Daerah Istimewa
Aceh
- Mempertahankan
integritas
bangsa
dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan
dan
keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat
Aceh,
melalui
penetapan Daerah Istimewa Aceh
sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer
maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan
integritas bangsa
dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Irian
Jaya, melalui
penetapan daerah
otonomi khusus yang diatur
dengan undang–undang.
- Menyelesaikan
kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah
untuk segera melaksanakan
penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan
secara adil, nyata dan
menyeluruh serta mendorong
masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola
sumber
daya
alam
dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah
dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya
alam
secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4. Mendayagunakan sumber
daya
alam
untuk
sebesar–
besarnya kemakmuran rakyat
dengan
memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi
dan budaya masyarakat lokal, serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur
dengan undang–undang.
5. Menerapkan
indikator–indikator yang
memungkinkan
pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma
baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara
untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar
dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang
bertumpu pada
kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara
melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas
keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah
yang
di
dukung
dengan
sarana,
prasarana, dan anggaran
yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional
dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya
memandirikan
Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi
alat
negara
penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat
selaras dengan perluasan
otonomi daerah.
Sumber:
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCQQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgatot_sby.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F17767%2Fdraft-4.pdf&ei=gyWtU8GHFIPq8AXM6oKQAw&usg=AFQjCNELiDRCgnabiYyWo3701y0rvMecLg&sig2=UN6jlmsNMX7sQeYsxXv2Pw&bvm=bv.69837884,d.dGc
http://nandoandyou.blogspot.com/2013/04/a-v-behaviorurldefaultvmlo.html
No comments:
Post a Comment