Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
WAWASAN NUSANTARA.
2. Paham
Kekuasaan dan Teori Geopolitik
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan. Paham kekuasan dan geopolitik menurut beberapa
para ahli yang mengemukakan sebagai berikut:
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala
cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan
dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad
XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik
tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus
menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat
juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel
menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme
hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh
ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas
kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur
raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik
beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep
wawasan bahari)
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah
batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
3. Paham Kekuasaan dan Geopolitik Menurut
Bangsa Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
1. Paham
Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
2.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung
daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah
Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman tentang negara atau state,
Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari
Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego
di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat
peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut
sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh
sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
4. Latar
Belakang dan Filosofi Dari Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah . Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai
dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan
dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya
kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki
motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta
demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan
Nasional.
Wawasan Nasional merupakan
pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan
kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,
etnis dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara,
geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan
baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat
merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh
Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 9
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
5. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan
yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala
bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap
WNI.
Ø Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John
Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan
partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang
untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak
merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk
daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a.
Perkembangan IPTEK Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak
masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan
tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State
menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah
negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun
kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan
global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang
makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara
harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan
kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a.
Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik
swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan
kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di
era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya
keseimbangan.
b.
Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk
dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru
yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara
berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b.
Kesadaran bela negara Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang
dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek,
meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah
geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan
menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih
berarti.
3.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat
serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan
nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta
pemerintahan yang demokratis.
5.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya
peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru
yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari
rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan
tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar
bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi
nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap
valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan
nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma
global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1.
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara
serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
2.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara,
bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan
nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
6. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Menurut Prof.Dr. Wan
Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kelompok kerja
LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian
yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik Indonesia adalah:
“Cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional”.
7. Landasan Wawasan Nusantara
1. Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
8. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
9. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam 20 lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Contoh kasus
Awalnya sebuah obyek terbang tak dikenal terdeteksi oleh radar-radar Pertahanan Udara Kohanudnas di Sumatera Utara, khususnya radar Sibolga, Sabang dan Lhokseumawe.
Pada pukul 11.32 WIB Pusat Operasi Kosekhanudnas III menginformasikan ke flight F-16 terdapat lasa X di arah radial 280, jarak 220 nm (400 km) ketinggian 11.000 feet dari Kota Medan dengan kecepatan 250 knot (400 km/jam) dengan arah (heading) 110.
Pada pukul 11.45 WIB, diketahui tidak ada data informasi tentang penerbangan sesuai lintasan pesawat asing. Pangkosekhanudnas III Marsma TNI Sungkono memerintahkan Komandan Skadron Udara 3 Letkol Pnb Firman Dwicahyo untuk mengirimkan 'Falcon Flight' melaksanakan penyergapan dengan perintah 'scramble'.
Dari situasi pesawat parkir di apron Lanud Medan, berkat latihan yang intensif maka para penerbang F-16 TNI AU hanya memerlukan waktu beberapa menit untuk menyalakan mesin, taxy dan segera tinggal landas.
Tepat pada pukul 11.51 WIB dua pesawat F-16 sudah tinggal landas menuju sasaran pesawat tak dikenal.
Pesawat leader adalah sebuah F-16 B dengan Tail number TS-1602 (Mayor Pnb Bambang Apriyanto dan Lettu Pnb Yusuf Atmaraga dan pesawat wingman adalah sebuah F-16 A dengan nomor ekor TS-1611 (Lettu Pnb Ferry Rachman).
Dengan diarahkan oleh Ground Control Interceptor dari Kosek III maka pada pukul 12.25 WIB Falcon Flight berhasil menangkap sebuah pesawat propeller tipe Swearingen SX 300 berwarna merah dengan nomor registrasi N 54JX di arah radial 260, jarak 60 nm (100 km), ketinggian 11.000 feet dari kota Medan.
Praktis saat ditangkap pesawat sedang terbang diantara puncak-puncak pegunungan Bukit Barisan.
Pesawat ini diketahui berangkat dari Sri Lanka menuju Bangkok dengan rencana short stop di Bandara Subang, Malaysia.
Setelah mengidentifikasi secara visual pesawat tak dikenal dan berkomunikasi dengan penerbang untuk mengkonfirmasi ketiadaan ijin lintas sesuai informasi data base Kohanudnas.
Pada pukul. 12.27 WIB, Pangkosekhanudnas III memerintahkan untuk melaksanakan force down atau memaksa mendarat pesawat tersebut di Lanud Soewondo, Medan.
Dan akhirnya pada pkl. 12.44 WIB pesawat Swearingen SX 300 mendarat di Lanud Soewondo Medan serta segera diperiksa oleh personel pengamanan TNI AU untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, dimana sebuah pesawat asing yang disergap oleh AU TNI F-16 yang diketahui dari radar dalam wilayah NKRI. Penerbangan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa izin dari negara yang ingin dilalui contohnya Indonesia dan kasus ini dapat diselesaikan pada jalur hukum. Pengemudi asing tersebut tidak mengetahui bahwa ada peraturan yang mewajibkan harus memiliki izin penerbangan, setidaknya pengemudi tersebut tahu bahwa setiap negara mempunyai pembagian wilayah seperti pembagian wilayah laut menurut konversi PBB tentang hukum laut internasional dan tidak hanya hukum saja yang bertindak, tapi bagian yang bertugas melindungi perbatasan wilayah udara NKRI demi keamanan negara dari serangan atau benda asing. Masalah tersebut juga dapat dikaitkan dengan hakekat wawasan nusantara yang berarti setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam 20 lingkup dan demi kepentingan bangsa agar tidak diseludup dari serangan atau benda asing.
Saran dari kasus ini yaitu sudah bagus AU TNI menangkap radar dari pesawat asing tersebut, tetapi harus lebih ditingkatkan lagi penjagaan demi keselamatan wilayah NKRI dengan memperbarui teknologi untuk berjaga-jaga dari teknologi yang diciptakan dari serangan benda asing tersebut.
Contoh kasus
Awalnya sebuah obyek terbang tak dikenal terdeteksi oleh radar-radar Pertahanan Udara Kohanudnas di Sumatera Utara, khususnya radar Sibolga, Sabang dan Lhokseumawe.
Pada pukul 11.32 WIB Pusat Operasi Kosekhanudnas III menginformasikan ke flight F-16 terdapat lasa X di arah radial 280, jarak 220 nm (400 km) ketinggian 11.000 feet dari Kota Medan dengan kecepatan 250 knot (400 km/jam) dengan arah (heading) 110.
Pada pukul 11.45 WIB, diketahui tidak ada data informasi tentang penerbangan sesuai lintasan pesawat asing. Pangkosekhanudnas III Marsma TNI Sungkono memerintahkan Komandan Skadron Udara 3 Letkol Pnb Firman Dwicahyo untuk mengirimkan 'Falcon Flight' melaksanakan penyergapan dengan perintah 'scramble'.
Dari situasi pesawat parkir di apron Lanud Medan, berkat latihan yang intensif maka para penerbang F-16 TNI AU hanya memerlukan waktu beberapa menit untuk menyalakan mesin, taxy dan segera tinggal landas.
Tepat pada pukul 11.51 WIB dua pesawat F-16 sudah tinggal landas menuju sasaran pesawat tak dikenal.
Pesawat leader adalah sebuah F-16 B dengan Tail number TS-1602 (Mayor Pnb Bambang Apriyanto dan Lettu Pnb Yusuf Atmaraga dan pesawat wingman adalah sebuah F-16 A dengan nomor ekor TS-1611 (Lettu Pnb Ferry Rachman).
Dengan diarahkan oleh Ground Control Interceptor dari Kosek III maka pada pukul 12.25 WIB Falcon Flight berhasil menangkap sebuah pesawat propeller tipe Swearingen SX 300 berwarna merah dengan nomor registrasi N 54JX di arah radial 260, jarak 60 nm (100 km), ketinggian 11.000 feet dari kota Medan.
Praktis saat ditangkap pesawat sedang terbang diantara puncak-puncak pegunungan Bukit Barisan.
Pesawat ini diketahui berangkat dari Sri Lanka menuju Bangkok dengan rencana short stop di Bandara Subang, Malaysia.
Setelah mengidentifikasi secara visual pesawat tak dikenal dan berkomunikasi dengan penerbang untuk mengkonfirmasi ketiadaan ijin lintas sesuai informasi data base Kohanudnas.
Pada pukul. 12.27 WIB, Pangkosekhanudnas III memerintahkan untuk melaksanakan force down atau memaksa mendarat pesawat tersebut di Lanud Soewondo, Medan.
Dan akhirnya pada pkl. 12.44 WIB pesawat Swearingen SX 300 mendarat di Lanud Soewondo Medan serta segera diperiksa oleh personel pengamanan TNI AU untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, dimana sebuah pesawat asing yang disergap oleh AU TNI F-16 yang diketahui dari radar dalam wilayah NKRI. Penerbangan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa izin dari negara yang ingin dilalui contohnya Indonesia dan kasus ini dapat diselesaikan pada jalur hukum. Pengemudi asing tersebut tidak mengetahui bahwa ada peraturan yang mewajibkan harus memiliki izin penerbangan, setidaknya pengemudi tersebut tahu bahwa setiap negara mempunyai pembagian wilayah seperti pembagian wilayah laut menurut konversi PBB tentang hukum laut internasional dan tidak hanya hukum saja yang bertindak, tapi bagian yang bertugas melindungi perbatasan wilayah udara NKRI demi keamanan negara dari serangan atau benda asing. Masalah tersebut juga dapat dikaitkan dengan hakekat wawasan nusantara yang berarti setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam 20 lingkup dan demi kepentingan bangsa agar tidak diseludup dari serangan atau benda asing.
Saran dari kasus ini yaitu sudah bagus AU TNI menangkap radar dari pesawat asing tersebut, tetapi harus lebih ditingkatkan lagi penjagaan demi keselamatan wilayah NKRI dengan memperbarui teknologi untuk berjaga-jaga dari teknologi yang diciptakan dari serangan benda asing tersebut.
Sumber:
http://www.koran-sindo.com/node/381247
http://www.koran-sindo.com/node/381247
No comments:
Post a Comment